NTBone.id-Mataram – Seorang Pria bernama O, 47 tahun, Alamat Desa Kilang, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur (sesuai KTP, red) terpaksa diamankan Tim opsenal Reskirim Polresta Mataram pada 10 Oktober 2022.
Informasi ini disampaikan Kasat Reskrim Polresta Mataram dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada, Sabtu (15/10) di mako Polresta Mataram.
Didampingi Kasi Humas Iptu Siswoyo SH dan Kanit Pidum Ipda L. Arfi, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa ST SIK, menyatakan penangkapan tersangka atas informasi warga terkait adanya tindak pidana pencurian di salah satu perumahan di wilayah Midang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat.